Sunday, January 13, 2013

Pengelola Tempat Parkir & Kehilangan

Keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan bahwa pengelola parkir kendaraan bertanggung jawab atas kendaraan yang diparkir, baik yang rusak dan atau hilang, patut disyukuri untuk kemenangan dan perlindungan konsumen jasa perparkiran.

[imagetag]

Mestinya hal itu tidak hanya berlaku pada locus delicti di Makassar Sulawesi Selatan, tetapi menyeluruh di NKRI. Apakah memang demikian, patut ada keteguhan jawaban dari ahlinya.

Kalau demikian, maka bisa diidentifikasi khususnya pengelola tempat khusus parkir atau off street parking, karena pada karcis parkir masih tertera kalimat bahwa "kendaraan yang hilang / rusak menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan, bukan tanggung jawab pengelola parkir.

Padahal tempat parkir seperti itu banyak, bisa ditemukan di fasilitas pelayanan meliputi kesehatan, pendidikan, pariwisata dan perhotelan, perekonomian perbelanjaan dan perdagangan, perkantoran negeri maupun swasta dan lain lain.

Komitmen wajib ditunjukkan oleh pemerintah dan DPRD dalam pembuatan perda perparkiran, kemudian pengelola tempat parkir wajib konsisten sesuai peraturan yang berlaku. Terlebih adanya pengawasan masyarakat / konsumen berikut Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI / LKY), lebih cerdas sesuai motto," jadilah konsumen yang cerdas".

Sumber

#dcbfa6

No comments:

Post a Comment